Ketika HTI Resmi Dibubarkan

 


Langkah pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) makin kuat kekuatan hukumnya setelah turut disahkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

PTUN pada Senin (8/5/2018) kemarin memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap pemerintah. 

Majelis hakim menilai, HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di NKRI. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Ormas. 

Oleh karena itu, hakim menilai langkah Menteri Hukum dan HAM mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 sudah tepat.


Baca selanjutnya

Posting Komentar

0 Komentar